@kring_pajak Mau nanya, kl sudah ikut PPS pemberitahua I kemudian mau nambah lg PPS nya alur nya gmn ya apa perlu pencabutan dulu atau tidak? https://twitter.com/vivienfitriana/status/1531483989566902272
Pasal 11 Ayat 1 Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta bersih; da
–
DFV