Sewa yang diberikan oleh pengusaha di tlddp dihasilkan di kpbpb dan dimanfaatkan di kpbpb, ppn nya gimana? kodenya?
di pmk 173/2021 pasal 28 ayat 4. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. dibebaskan disini maksudnya mendapatkan fasilitas dibebaskan, kode 08
–
FRS