wpop hanya menerima penghasilan dri luar negeri, apakah dia harus nyampein permohonan ke dirjen pajak untk mengkreditkan pajak yg dipotong di ln?
PMK-192 tahun 2018, jika ada pemotongan pajak di LN, bisa kredit pajak PPh 24, masukin di SPT Tahunan, besarnya yg bisa dikreditkan ikuti contoh perhitungan yg ada di lampiran PMK
–
SS