Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika WP telat buat fp maret, ketika wp buat fp mei berarti tarifnya tetap 11% ya? dilaporkan dimasa maret atau mei? untuk bupot pph nya, bisa gak tanggal muncur?

Jawaban

iya, tarifnya 11% dan akan masuk ke pelaporan mei karena fakturnya bulan mei. untuk bupot pph, tgl bupot adalah tgl dibuat bukti potongnya. namun, jika wp menghendaki tgl pemotongan sesuai keadaan yang sebenarnya wp bisa gunakan mekanisme impor (jika diebuni)

Dasar Hukum

Editor

FRS