Terkait fasilitas pph atas tambahan ph yg diterima oleh nakes di pasal 8 PMK 226 2021, apakah juga berlaku bagi dokter spesialis yg bekerja di rs swasta dan pembayarannya berasal dari bpjs?
bisa di cek kembali di pasal 8 pp 29 2020 nya, jika dokter tadi memenuhi klausl pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, maka bisa saja dapat fasilitas tsb, pengertian tenaga kesehatan,tenaga pendukung kesehatan ada di bagian penjelasannya.
–
RAD