Pengurus WNA gapunya kitas sm npwp, boleh ttd spt gak?
Sepanjang memenuhi definisi pengurus sesuai penjelasan pasal 32 uu KUp, seharusnya bisa. Tapi biasanya pengurus badan memiliki NPWP, atau bisa menggunakan ttd pengurus lain yg memiliki npwp
–
YCD