Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp dipungut ppn oleh bumn, apakah bisa mengajukan restitusi atas pembayaran ppn nya?

Jawaban

Tidak bisa restitusi. Wp sebagai penjual, menerbitkan fp 03. seharusnya uang yg diterima tidak termasuk ppn karna dipungut oleh bumn

Dasar Hukum

Editor

YCD