Nota retur jika pemusatan dan barang dikembalikan oleh cabang apakah pakai alamat cabanng yg kaya PER-03/PJ/2022?
Yang diatur khusus sesuai pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 hanya untuk faktur pajak keluaran. Selain itu mengikuti ketentuan umum nota retur di PMK-65/2010.
–
NP