kalau perusahaan investasi ke perusahaan peer to peer dan mendapat interest tapi tidak dipotong pajak oleh pihak p2p itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? https://twitter.com/Xiubydoo/status/1501396584336179201
Jika masuk ke dalam klausul PMK 251 th 2008 ini maka tidak dilakukan pemotongan. Namun karena penghasilan atas bunga bukan merupakan yang dikecualikan sebagai objek pph dalam pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu HPP, maka atas penghasilan interest/bunganya tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan (tidak dikoreksi fiskal)
–
YCD