Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk penerbitan faktur pajak an SPLNnya bagaimana ya kak? Karna kami belum pernah menerbitkan nya. Mohon bantuannya ya, Mas/Mbak.

Jawaban

untuk penerbitan fakturnya tetap mengacu ke PER 24 th 2012, utk lawan transaksi SPLN yang tidak memiliki npwp, padal kolom NPWP silahkan diisi 000 semua lalu menuliskan identitas SPLN (seperti nama dan alamat SPLN)

Dasar Hukum

Editor

YCD