Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#14Q: Saya sudah mengkreditkan fp dari rekanan pada bulan maret, tp kemudian di infokan bahwa pihak penerbit/penjuala ada salah klik sehingga fp batal. yg mau ditanyakan apakah selama fp tidak di konfirm batal, fp tsb tetap valid & dpt dilaporkan oleh pihak penerbit ?

Jawaban

sepanjang PM sudah dikreditkan dan pembeli belum melakukan pembatalan FP, status FP belum batal masih menunggu konfirmasi.

Dasar Hukum

Editor

FDY