Selamat siang, Bu. Saya masih menggunakan DTP PPN, tetapi saat mau validasi untuk masa April tidak bisa, PPN harus 10%. Apakah ada format barus atau bagaimana jika case nya seperti ini?
penyerahan dalam negeri ke pihak tertentu. sudah dianggap lapor realisasi sepanjang sudah melaporkan fp sesuai ketentuan dalam spt masa ppn, sesuai PMK 226/2021.
–
EAL