Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah WP yang terlanjur melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 bisa melakukan pbk atas pembayarannya ke pph final pp23 karena kesalahan pembayaran? https://twitter.com/yuanita_wong/status/1530160196953448448

Jawaban

bisa saja dilakukan pbk selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014 ya, dimana pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. selain pbk, bisa juga dengan melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.

Dasar Hukum

Editor

EAL