Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#54Q:Jika ada WP badan yang punya kantor cabang dan pimpinan cabang tsb sama dengan direktur/pimpinan kantor pusat, apakah bisa memakai kode otorisasi direktur/pimpinan kantor pusat untuk menandatangani e-bupot unifikasi kantor cabang ?

Jawaban

#54A: maksud wp apakah penandatangan yg udah disetting di NPWP pusat bisa jadi penandatangan untuk cabang gitu ya? tetap bisa seharusnya, ga masalah

Dasar Hukum

Editor

IN