wp ada harta 2016 yang belum diungkapkan, kalau wp tidak mau ikut pps tapi mau pembetulan aja gimana? ada kemungkinan diperiksa nggak?
boleh kalau mau pembetulan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan namun kalau sudah melewati daluwarsa jadi tidak bisa diterbitkan ketetapan pajak (pasal 8 dan pasal 22 uu kup)
–
LDA