PPN JLN salah pakai tarif 10%, setor ulang atau setor selisihnya saja
baiknya setor ulang, karena SSP yang dipersamakan sebagai dokumen lain pajak masukan tidak memenuhi syarat material karena salah tarif. tapi ada konsekuensi keterlambatan penyetoran PPN jika PPN JLN tsb terutang di bulan April 2022
–
EII