Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kenapa untuk penghitungan wni dan wna beda ada yang disetahunkan dan tidak?

Jawaban

disetahunkan atau tidak dilihat dari kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun atau baru dimulai setelah januari atau berakhir sebelum desember

Dasar Hukum

Editor

NK