Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba mau nanya terkait PER 03 2022, jika ada pembelian dengan tujuan ke 5 gudang berbeda yang PKP miliki. sebelumnya atas transaksi ini hanya diterbitkan 1 FP Gabungan dengan adanya PER ini apakah vendor harus menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sebanyak 5 FP untuk masing-masing gudang tersebut?

Jawaban

off

Dasar Hukum

Editor

SAW