Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp badan di madya sumatera. pindah lokaso usaha di luar sumatera. kalaulagi diperiksa kpp lama dan mau pindah bisa? tapi spho bekum terbit. ini kembali ke per 04 harus sampai terbit lhp dulu yak dari kpp lama?

Jawaban

Wp madya kan ditetapkan secara jabatan dengan kepdirjen ya. Jika sebelumnya sudah terdaftar di Madya, mau pindah KPP harus sesuai evaluasi dan kalau ternyata pindah ke pratama harus secara jabatan dengan penerbitan surat keputusan DJP juga. Selama belum ada kep, ketika pindah/berubah alamat bisa ajukan perubahan data dulu aja ya

Dasar Hukum

Editor

SAW