Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mengenai Faktur Pajak, jika customer saya memiliki alamat yang terdaftar di KPP ada 3 alamat yaitu: 1 alamat pusat dan 2 alamat cabang, ketika saya membuat tagihan ada 2 jenis yaitu 1 invoice yg bersifat pihak k-3 atau hanya reimbursment dan 2 tagihan jasa. apakah faktur pajaknya harus sesuai dengan tempat pengiriman barang yaitu kecabang atau tetap ke alamat nowp pusat ya?

Jawaban

off

Dasar Hukum

Editor

SAW