Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 atas penyerahan gas bumi yang PPN nya dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI/2022, pertanyaannya, apakah diperbolehkan di aplikasi e-fakturnya di bagian keterangan tambahan dipilih pilihan 'lainnya'dan di referensi faktur diketik manual 'PPN dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI-2022'? sehingga di faktur pajaknya tidak ada Stempel kotak yg berisi 'PPN DIBEBASKAN SESUAI….'karena sampai saat ini SP-39/KLI/2022 belum ada di aplikasi e-faktur

Jawaban

Untuk yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut/dibebaskan namun belum ada aturan yang mendasarinya boleh pilih “lainnya” di efaktur sesuai FAQ PER 03, namun untuk penulisan di referensinya boleh konfirmasi dengan KPP terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

SAW