ada but di indonesia yang memilik utang kemudian atas utang tersebut dihapus saja, dan diganti dengan kepemilikan modal, apakah atas hal tersebut harus merubah but ke badan
diaturan tidak mengatur hal tersebut, selama masih memenuhi sebagai but yang diatur di uu pph maka tetap BUT, jika ada keuntungan atas penghapusan utang bisa masuk ke pasal 4 ayat 1 sebagai penghasilan
–
SAW