company luar negeri ingin mengajukan diri sebagai vat collector. misal company tersebut menunjuk konsultan untuk bantu2, dan buat surat kuasa. biasanya surat kuasa kan di tanda tangan dengan meterai, apakah harus di legalisir di embassy karena ini adalah WPLN?
Terkait legalisasi di embassy ini tidak ada yg mengatur.. namun, surat kuasa khusus berdasarkan pmk 229 th 2014 paling sedikit memuat (salah satunya) no npwp. Sedangkan pihak WPLN tidak memiliki NPWP
–
YCD