Suami Istri NPWP Gabung, Suami kerja, Istri juga bekerja sbg karyawati hanya dari satu pemberi kerja (tdk ada penghasilan lain), penghasilan istri >ptkp tp belum dipot/blm dikenakan PPh 21 oleh pemberi kerja alias PPh 21nya ga diurus pemberi kerja. PTKP K/I/2? Dan Penghasilan Istri masuknya ke penghasilan lain2 di SPT tahunan?
sebaiknya diarahkan minta bupot ke pemberi kerjanya yaa ndi
–
YCD