Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk insentif pajak no. 03 tahun 2022 kan tertera bahwa pemerintah memberi kelonggaran penyampaian realisasi selama 2021 max 31 maret 2022. Tapi kok saya mau pembetulan gagal terus ya?Terimakasih

Jawaban

iya disarankan coba secara berkala ya

Dasar Hukum

Editor

YCD