apa bisa kami mengganti alamat sesuai yang diminta oleh lawan transaksi bila memang mereka tidak ada pemusatan (tidak cabang)?
Kalau pemusatan bkm, alamat pembeli pd faktur pajak diisi alamat cabang yg dipusatkan di kpp bkm Kalau pemusatan non bkm, alamat pembeli di faktur pajak diisi alamat tempat pemusatan ppn sesuai apamat skt/sppkp atau alat sebenarnya. Kembali ke pasal 6 per 03/2022
–
DFV