ijin tanya mas/mba. Jika rekrut penasihat perusahaan (advisor) dan dia akan mendapat gaji bulanan & komisi (bedasarkan kinerja). Apakah bisa gaji dia sebagai advisor dianggap sebagai klaim/ reimbursement & tidak kena pajak?
Kami tidak dapat memberikan informasi secara detail dikarenakan kurangnya informasi yang Saudara sampaikan terkait alasan Saudara menganggap ini sebagai klaim/ siapa yang mengklaim dan alasan mengapa tidak kenapa pajak.
–
DFV