Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba. Jika rekrut penasihat perusahaan (advisor) dan dia akan mendapat gaji bulanan & komisi (bedasarkan kinerja). Termasuk dalam pajak bukan pegawai (tenaga ahli - 21-100-07) atau PPN 10% & PPh 23?

Jawaban

Terkait dengan kategori penerima penghasilan (penasihat perusahaan) Saudara, silakan sesuaikan dengan definisi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Penerima penghasilan Bukan Pegawai sesuai dengan Pasal 1 ayat 10, 11, dan 12 PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

DFV