Ijin bertanya, apabila seseorang memiliki 2 aset. Pertama pada tahun 2015 terlupa saat penyertaan tax amnesty. Kedua pada tahun 2017 tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi. Apakah bisa mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus?
Bisa ikut keduanya mas sepanjang subjek dan objeknya masuk ke kebijakan 1 dan 2 . Jadi untuk harta yg diperoleh tahun 2015 dan belum disertakan di TA ikut kebijakan 1 . Dan jika harta diperoleh tahun 2017 tsb , masih dimiliki pd 31 des 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020 maka bisa ikut Kebijakan 2 .
–
FF