Efek dibuatnya FP Pengganti untuk pembeli bila sudah dikreditkan
Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan
–
WSM