Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, Untuk WP OP belum pernah ikut TA jilid 1 tahun 2016 dan kalau WPOP tersebut masih punya harta yang diperoleh dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2015 masih boleh ikut PPS kebijakan 1. lalu apakah dengan mengikuti PPS kebijakan 1 ini harta yang diungkapkan tidak akan diperiksa lagi dari mana asal usulnya atau tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan?

Jawaban

berdasarkan pasal 22 pmk 196 2021, Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

RAD