Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan kembali untuk ketentuan retur BPK untuk pembeli berstatus non-PKP. Sebelumnya saya sudah menanyakan untuk ketentuan retur pembelian berdasarkan PMK no 65/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 7 dimana pembeli berstatus non-PKP dapat membuat 3 rangkap nota retur dengan rangkap ke-3 dikirimkan ke KPP pembeli terdaftar melalui email [email protected]. Melalui email tersebut disebutkan selama saya telah mengirimkan rangkap ke-3 ke KPP terdaftar maka saya sudah menjalankan sesuai prosedu

Jawaban

Jika memang ada pengembalian BKP, kemudian pembelinya non PKP, (bukan non NPWP), seharusnya tetap bisa dibuat nota retur mba. Nota retur dapat dibuat secara manual dengan menggunakan lampiran PMK 65/2010. nota retur harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat 2 PMK 65/2010. Kalau pembeli non PKP, maka nota retur dibuat sebanyak 3 rangkap sesuai pasal 4 ayat 7 PMK 65/2010. Belum ada ketentuan atau aturan yg mencabut itu kok. Bisa disampaikan ke KPPnya mba.

Dasar Hukum

Editor

ABS