#19Q: WP bergerak di bidang usaha pertanian tertentu. melakukan penyerahan sesuai PMK-64/2022 sehingga bisa pakai besaran tertentu, tapi ada juga penyerahan kayu yg tidak bisa pakai PMK-64. Apakah bisa memungut PPN dengan 2 tarif (besaran tertentu dan tarif umum)?
apabila ada produk yang tidak masuk pada lampiran sesuai pasal 2 ayat 2, maka tidak bisa menggunakan besaran tertentu. produk tsb menggunakan tarif PPN sesuai ketentuan umum
–
FDY