Deposito di 2015, di 2016 dipecah jadi 3, yg kebijakan 2 apakah hanya atas selisihnya aja?
Sesuai tahun perolehan kebijakan 1 adalah 1 Januari 1985-31 desember 2015, di kebijakan 2 apakah atas selisihnya aja atau semua diketentuan tidak diatur lebih lanjut, karena harta kas/setara kas kebijakan 2 adalah nilai nominalnya, untuk penegasan boleh konfirmasi ke KPP
–
AKR