waktu Tax Amnesty saya tidak ikut .. dan utk PPS ini ada harta perolehan thn sblm 2015 .. jika saya ingin mengikuti PPS .. kebijakan brp yang saya gunakan ? kebijakan 1 atau 2 ya ?
Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015.
–
RAD