pembeli non pkp, ada retur, kan gak punya aplikasi efaktur, gimana?
Retur dapat dibuat oleh pembeli baik PKP ataupun Non PKP, jika non PKP maka nanti nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap T
–
AKR