saya diberitahu pak oji mengenai DPP nilai lain Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 71/2022, untuk freight forwarding tidak lagi menggunakan DPP nilai lain melainkan besaran tertentu. Yaitu 10% dari tarif PPN.jadi untuk DPP tetap harga jual, yang diubah di aplikasi bagian PPN nya. 'yang diubah di aplikasi bagian PPN nya' maksudnya bagaimana??
jadi untuk besaran tertentu itu DPP adalah sesuai nilai penggantian namun untuk nilai PPNnya menggunakan besaran tertentu sehingga nanti saat menginput DPP adalah nilai penggantian dan PPNnya adalah 10% x 11% x DPP
–
AL