Mas/mba mau tanya. Jika ada perusahaan asuransi membayar komisi atas broker (pialang) asuransi ke perusahaan yang KLU nya bukan pialang, apakah termasuk PMK- 67/2022 atau bukan ya?
diketentuan pmk 67 tidak menyebutkan KLU harus pialang asuransi, selama jasa yg dberikan masuk dalam pmk 67 maka bisa saja menggunakan ketentuan pada pmk 67 th 2022 ini
–
AL