Apabila di lawan transaksi pemusatan PPN dan terdaftr di 3 KPP BKM, maka alamat di FP adalah alamat kemana brg itu dikirim, begitu kan ya Pak/Bu? nah di bulan april kemaren saya sudah terlanjur membuat FP dengan nama, NPWP dan alamat di kantor pusat, katakan pusat di jakarta, barang dikirim ke Surabaya, saya terlanjut membuat FP dengan alamat jakarta. apakah saya boleh melakukan pembetulan atas FP tersebut dengan kode 011?
Kalau wp ini pemusatan pada KPP BKM dan barang dikirim ke cabang maka kan untuk alamatnya harus menggunakan alamat cabang yang menerima BKP ya mba sesuai per 03 pasal 6 ayat 6 nya jd kalau sudah terlanjur dibuat bisa dibetulkan dengan buat faktur pajak pengganti ya
–
AL