Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

batas waktu pemberitahuan norma?

Jawaban

memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

RS