Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jika wp yang dipotong tidak mau memberikan ktp, gapapa kah? perusahaan hendak potong pph pasal 4 ayat 2

Jawaban

Tidak apa. untuk wp yang dipotong apabila wpdn, maka harus memberikan informasi identitas npwp atau NIK

Dasar Hukum

Editor

FRS