Menurut pemahaman kami dalam pemaparan sebelumnya, 1. Atas transaksi tersebut, di bulan April, kami belum melaporkan penjualan atas dokumen tersebut (April belum terbit P3BET tapi sudah terbit BC 3.3) 2. Kamudian saat P3BET di bulan Agustus terbit, kami perlu melakukan pembetulan di masa lapor April apakah benar? 3. Dikatakan sebelumnya dalam point 6. Bahwa Wajib Pajak dapat melaporkan PEB atas BC 3.3 yang sudah mendapatkan nota persetujuan P3BET. Bagaimana cara kami melaporkan PEB tersebut, dik
kegiatan ekspor melalui PLB ya kak ini? Kalau sesuai dengan Per-16/2021 yang dipersamakan dengan FP adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; FP nya dibuat saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwuju
–
DR