jasa charter kapal apakah dikenakan PPN atau dibebaskan dari PPN ?
utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa. JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG PENYERAHAN DAN PEMANFAATANNYA TIDAK DIPUNGUT PPN ◦ Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : 1 jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayara
–
KLG