kak, Saya ingin bertanya mengenai PER-03/PJ/2022 tentang pemusatan NPWP di faktur pajak pasal 6 ayat 6. Jika ada cabang yang NPWPnya masih ikut pusat (belum lokasi) apakah alamat di faktur pajak mengikuti NPWP pusat sebagaimana terdaftar atau alamatnya sesuai dengan lokasi outlet tersebut? Mohon pencerahannya
WP no respon
–
MDR