Mau tanya Mas/Mbak, apakah yang dimaksud WP adalah input PEB (melanjutkan pertanyaan di atasnya)? Jika iya, dijelaskan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP salah satunya adalah PEB dst. (Pasal 2 huruf l PER-16/PJ/2021 huruf l) kemudian untuk input dokumen PEB pada menu Dokumen Lain > Dokumen Lain Pajak Keluaran silahkan direkam/input dengan format noPEB#noAJU?; atau digali kembali pertanyaan WP karena tweetnya 'nyamber' percakapan WP lain? Terima kasih sebelumnya.
Kalau aku baca dari percakapan yang disamber WPnya ini lebih mengarah ke ekspor JKP dibandingkan dengan BKP. jadi dokumen yang digunakan adalah PE JKP. PEJKP yang sudah diisi nanti di input di efaktur di menu dokumen lain pajak keluaran nomornya menggunakan nomor PEJKP, formatnya sudah ditentukan sesui lampiran PMK 32/2019 nya, no kode dan nomer seri PEJKP bisa dilihat di petunjuk pengisiannya di bagian lampiran PMK tersebut. Tidak reject sepanjang pengisian dan penginputannya sesuai.
–
MDR