Mas/Mba mohon bantuannya untuk intepretasi maksud WP, karena setelah liat threadnya agak kurang nyambung. Apa digali saja ya? Terima kasih
Mba mia, ini kita jawab normatif ajaaa yaa kalau pemotongan sewa tanah atau bangunan digali kembali transaksinya seperti apaa? seperti agent yang diatasnya. Apabila transaksinya emang pemotongan maka penyetoran dilakukan oleh pemotong. Sesuai resume ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1140 point V Untuk syarat pengajuan pengukuhan PKP dijelaskan syaratnya sesuai dengan PER 04/2020.
–
MDR