Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah premi asuransi dikenakan ppn ?

Jawaban

di PMK-67/2022 PPN dikenakan atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, Pasal 2. sejak PMK-67/2022 berlaku pada 1 April 2022, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah ditunjuk pemungut PPN, maka apabila ada transaksi pembayaran komisi atau penerimaan pembayaran premi harus dipungut PPN.

Dasar Hukum

Editor

NK