Jika WP Menerima STP pasal 25 ayat 9, dan tidak menyetujui, apakah bs lgsung diajukan penghapusan atau pengurangan sanksi? Terimakasih
Di pmk 8/2013 pasal 4, sanksi stp yg bisa dimintakan penghapusan/pengurangan itu yg terkait skp, dan ada pengecualiannya untuk stp pasal 25 ayat 9 itu.
–
NA