Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q: pengisian PPS kebijakan 2 di kolom F apakah tetap harus dicentang meskipun tidak ada permohonan apa2? jika tidak centang apakah ada masalah?

Jawaban

#13A: aplikasinya biasanya ngunci mas ketika kolom F tidak decentang jadi gak bisa pas di submit. jadi silakan dicentang saja, gak akan berpengaruh ke wp nya juga.

Dasar Hukum

Editor

AF