kalau ada pembayaran gaji pengurus cv . Pengurus tsb menanam modal Apa gaji tsb bisa dilapor dalam spt pph 21? Aturannya boleh min mau
kalau sebagai pemilik CV ngga dipotong PPh 21 dan ngga dibiayakan di SPT tahunan. DIjelaskan sesuai SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j.
–
NK